√ Lupa Password Akun PKP? Ini 3 Cara Mengatasinya

Lupa Password Akun PKP – Istilah PKP merujuk kepada para pengusaha yang terkena pajak, yabg mana setiap PKP wajib memiliki dan melakukan aktivasi akun PKP mereka. Fungsi dari akun PKP ini adalah untuk memudahkan proses pemberian nomor seri faktur pajak secara online, serta memberikan sertifikat digital kepada para pengusaha yang terkena pajak.

Secara sederhana, akun PKP merupakan sebuah otorisasi khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap pengusaha yang terkena pajak. Kamu dapat melakukan aktivasi akun PKP melalui KPP dan Online Pajak.

Tentu, kami akan menjelaskan cara mengatasi lupa password akun PKP. Password ini sangat penting agar para PKP dapat mengakses aplikasi e-Faktur.

Pada aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa password yang harus anda inputkan. Setiap PKP harus memiliki kode aktivasi dan password agar dapat meminta nomor seri faktur pajak, juga dikenal dengan istilah NSFP.

Apa Itu Password PKP?

Password PKP merupakan kata sandi yang diberikan kepada para PKP saat mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Password ini terdiri dari kombinasi angka dan huruf besar. Biasanya, password akun PKP dikirim bersamaan dengan kode aktivasi PKP melalui email. Sementara itu, kode aktivasi PKP dikirim menggunakan jasa pengiriman ke alamat yang terdaftar pada PKP.

Baca Juga : Lupa PIN BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Atasinya

Cara Mengatasi Lupa Password Akun PKP

Usahakan setelah melakukan cara yang telah dijelaskan di Lupapassword.com, catatlah dengan baik password baru untuk akun PKP yang telah anda buat. Kamu dapat mencatatnya di dalam handphone atau pada kertas yang aman. Pastikan catatan tersebut anda simpan dengan baik agar kamu tidak lupa passwordnya di masa yang akan datang.

Jika kamu sering mengakses situs web efaktur pajak, cara mengatasi lupa password akun PKP ini sangatlah mudah. Terdapat 3 cara untuk pengatasi lupa password akun PKP, yaitu sebagai berikut :

1. Cara Pertama : Mengecek Email

hal pertama jika anda lupa password adalah mengecek email. silahkan anda ketik search pada kotak masuk anda dengan judul : “PEMBERITAHUAN AKUN PKP”

passowrd  akun pkp  anda akan dikirim ke email terdaftar.  Pastikan anda tidak lupa email anda, ini akan mejadi masalah ketika anda lupa email terdaftar.

2. Cara Kedua : Mereset Password Enofa

1. Buka situs web efaktur.pajak.go.id/login menggunakan laptop, komputer, atau smartphone dengan koneksi internet yang stabil.

2. Setelah masuk ke situs web efaktur pajak, klik “Lupa Password” yang terletak di bagian bawah menu login.

3. Kamu akan mengarah ke halaman formulir reset password akun PKP. Masukkan NPWP, kode aktivasi PKP, dan alamat email yang anda gunakan saat aktivasi akun PKP. Setelah itu, klik “Kirim Ulang Password”.

4. Sistem situs web efaktur pajak akan mengirimkan link reset password PKP yang baru kepada kamu. Buka link tersebut.

5. Di halaman link reset password yang dikirimkan oleh sistem efaktur pajak, masukkan password baru untuk akun PKP kamu. Selanjutnya, kamu telah berhasil mengatasi lupa password akun PKP.

Pastikan untuk menyimpan catatan yang baik mengenai password baru akun PKP yang telah anda buat. Catatan tersebut bisa kamu simpan di dalam handphone atau di kertas yang aman.

3. Cara Ketiga : Menghubungi Kring Pajak atau Datang ke KPP

Apabila kedua cara sebelumnya tidak berhasil atau tidak membantu, langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah datang ke KPP terdaftar atau menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1-500-200 untuk meminta bantuan.

Itu adalah cara yang mudah untuk membuat password PKP baru tanpa harus pergi ke kantor pajak terdekat. Kamu dapat melakukannya secara online dan dengan mudah mendapatkan akses kembali ke website atau aplikasi eFaktur Pajak.

Baca Juga : Lupa PIN BSI Mobile? Ini Cara Reset Terbaru

FAQ

Photo of author

Zaina

Saya adalah seseorang yang ahli dalam mengatasi masalah lupa password. Setiap kali saya lupa password untuk suatu akun atau layanan, saya tidak panik karena saya tahu cara mengatasi masalah ini dengan cepat dan mudah.