Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak lewat Email

Kamu kemungkinan besar lupa dengan kode PIN SSE pajak ketika mengunjungi situs ini dan sedang mencari cara untuk menyelesaikannya. Untungnya, kamu mengunjungi situs yang tepat, karena di bawah ini kami menyediakan cara untuk mengatasi masalah lupa PIN SSE Pajak.

Sebelum menyimak penjelasan di bawah ini, siapkan NPWP dan sebuah PC/laptop. Setelah itu, hubungkan komputer dengan koneksi internet yang baik, lalu buka email yang digunakan untuk mendaftar SSE Pajak.

Mengenal SSE Pajak 3

Mengenal SSE Pajak 3

SSE Pajak, atau Surat Setoran Elektronik, merupakan billing pembayaran pajak online. Sistem elektronik ini dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak Indonesia. SSE Pajak akan menerbitkan billing code dari berbagai KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran).

Sistem ini memungkinkan kamu untuk membayar pajak tanpa perlu untuk mendatangi bank terdekat. Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah di mana saja, asalkan terdapat sebuah aplikasi mobile banking dan koneksi internet yang mendukung.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan mesin ATM atau 1 Click Play. Selain itu, sistem ini memungkinkan untuk memperoleh banyak billing code dalam waktu yang relatif singkat. Hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan karena adanya fitur E-Billing pajak.

SSE Pajak dapat diakses di situs web sse3.pajak.go.id. Setiap melakukan login di situs pajak ini, kamu akan diminta NPWP dan kode PIN. Jika kamu lupa PIN SSE Pajak, kamu bisa mengatasinya dengan memanfaatkan cara yang dijelaskan di sub bab selanjutnya.

Untuk saat ini, situs ini sudah tidak beroperasi kembali. Situs SSE Pajak sudah tidak beroperasi sejak 2020 dan digantikan oleh situs resmi DJP. Selain memanfaatkan situs DJP, pembayaran juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi OnlinePajak.

Namun, jika pembayaran yang dilakukan cukup kompleks, kami menyarankan untuk membuka situs DJP melalui komputer.

Baca Juga: Lupa PIN Digipos

Lupa PIN SSE Pajak 3

Kamu tidak perlu khawatir ketika lupa dengan kode PIN yang biasanya digunakan untuk membuka situs SSE Pajak. Fitur dari Direktorat Jendral Pajak Indonesia ini memiliki mekanisme yang bisa membantu kamu ketika lupa dengan PIN.

Sistem SSE Pajak ini akan membantu kamu untuk membuat kode PIN baru dan menghapus PIN yang lama. Sebelum kamu memanfaatkan fitur dibawah ini, siapkan email yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar akun SSE Pajak.

Siapkan juga aplikasi browser di HP, tablet, atau komputer. Jika keduanya sudah siap, gunakan cara untuk mengatasi masalah lupa PIN SSE Pajak berikut ini:

  • Buka aplikasi browser apa saja.
  • Kunjungi situs web SSE Pajak, yaitu sse3.pajak.go.id.
  • Pada bagian bawah halaman SSE Pajak, klik “Lupa PIN?”.
Pada bagian bawah halaman SSE Pajak, klik “Lupa PIN?”.
  • Masukkan nomor NPWP, email, dan kode keamanan yang sesuai dengan apa yang ditampilkan di layar.
  • Klik “Kirim”.
  • Klik “OK”.
  • Buka email.
  • Cari dan buka email dari SSE Pajak yang baru masuk.
Cari dan buka email dari SSE Pajak yang baru masuk.
  • Klik link yang ada di dalam email SSE Pajak.
  • Pada halaman SSE Pajak yang baru terbuka, masukkan PIN baru sebanyak 2 kali dan kode keamanan yang sesuai dengan apa yang ditampilkan di layar.
  • Klik “Ubah”.
Klik “Ubah”.
  • Jika terdapat notifikasi PIN SSE Pajak sukses diperbarui, klik “OK”.

Baca: Lupa PIN Gopay Prakerja

Mendaftar DJP Online

Seperti yang dijelaskan Lupapassword.com sebelumnya, bahwa fitur SSE Pajak sudah tidak dapat digunakan kembali. Fitur ini sudah digantikan dengan situs DJP Online. Situs untuk membayar pajak ini menawarkan fitur yang lebih mudah dan kompleks untuk berbagai kebutuhan pembayaran pajak.

Untuk memiliki akun di situs ini, gunakan cara mendaftar DJP Online berikut ini:

  • Buka aplikasi browser apa saja.
  • Kunjungi situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Klik “Daftar disini”.
  • Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang sesuai dengan apa yang ditampilkan di layar.
Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang sesuai dengan apa yang ditampilkan di layar.
  • Klik “Submit”.
  • Masukkan password akun DJP Online.
  • Buka email.
  • Cari dan buka email dari DJP Online yang baru masuk.
Cari dan buka email dari DJP Online yang baru masuk.
  • Klik link yang ada di dalam email DJP Online.
  • Login dengan menggunakan NPWP dan password yang sebelumnya dibuat.

Saat ini kamu sudah memiliki akun DJP Online dan bisa dengan nyaman melakukan pembayaran pajak secara online.

Jika lupa PIN SSE Pajak, kamu tidak perlu memperbaikinya. Kamu lebih baik membuat akun di situs DJP Online dan membayar pajak melalui situs web ini.

Photo of author

Zaina

Saya adalah seseorang yang ahli dalam mengatasi masalah lupa password. Setiap kali saya lupa password untuk suatu akun atau layanan, saya tidak panik karena saya tahu cara mengatasi masalah ini dengan cepat dan mudah.